Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS Siak Jalani Sidang Perdana

Dari hasil audit yang dilakukan BPKP, dari total Rp 770 juta dana BOS Tahun 2014 yang dicairkan, realiasi penggunaan hanya Rp 675 juta.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK N 1 Mempura, Kabupaten Siak Tahun 2014 senilai Rp 770 juta, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/8/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri Siak dengan menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 58 juta.

Kasus yang menyeret tiga nama yang merupakan tenaga pendidik di SMKN Mempura yakni, Kepala Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) 1 Mempura Sudarwanto, Wakil Kepala Sriyono, dan Bendahara Rutin Yahya.

Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa mempergunakan dana BOS tahun 2014 senilai total Rp 770 juta, tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, beberapa barang yang dibeli dari beberapa toko diketahui ternyata fiktif, dengan faktur pembelian baik tanda tangan dan cap dari toko yang ternyata dipalsukan oleh terdakwa.

Dari hasil audit yang dilakukan BPKP, dari total Rp 770 juta dana BOS Tahun 2014 yang dicairkan, realiasi penggunaan hanya Rp 675 juta.

Berita Rekomendasi

Terdapat kelebihan sisa penggunaan anggaran senilai Rp 36 juta.

Sisa kelebihan anggaran telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara.

Sementara itu, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp 58 juta.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana‎ korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, kepada majelis hakim, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dengan begitu, hakim meyatakan akan langsung masuk dengan agenda pemeriksaan saks-saksi pada Selasa (16/8/2016). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas