Mantan Sopir Curi Dua Mobil Majikan
Tim Resmob Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian dua unit mobil milik Hartono.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Tim Resmob Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian dua unit mobil milik Hartono.
Tersangka yang dibekuk adalah Herman (25). Polisi menangkap Herman di rumahnya di Telukbetung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Herman adalah mantan sopir korban.
Ia menuturkan, Herman beraksi bersama tiga rekannya, yang masih buron.
"Otak pencuriannya adalah Herman," ujar Dery, Rabu (10/8/2016).
Dery mengatakan, komplotan ini mencuri dua mobil milik Hartono.
Yaitu mobil Toyota Kijang Innova dan mobil Mitsubishi Strada.
Dery menerangkan, mobil Innova sudah ditemukan di rumah Herman. Sedangkan mobil Strada dibawa tiga tersangka yang kabur.
Pencurian yang dilakukan Herman dkk sudah direncanakan.
Herman yang merencanakan pencurian di rumah mantan majikannya.
Sebagai mantan sopir, kata Dery, Herman mengetahui seluk beluk rumah korban Hartono.
"Mereka masuk ke rumah korban memanjat tembok belakang rumah," ujarnya.
Dery mengatakan, Herman bertugas sebagai penunjuk arah tempat penyimpanan kunci mobil.
"Saat beraksi, Herman hanya menunggu di luar rumah korban. Ia hanya memberitahu letak kunci mobil. Tiga tersangka lainnya yang bertugas mencuri dua mobil korban," kata Dery.
Usai mendapatkan dua mobil, para tersangka melarikan diri ke rumah Herman.
Satu mobil dititipkan di rumah Herman. Satu mobil lainnya dibawa tiga tersangka untuk dijual. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.