Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sopir Curi Dua Mobil Majikan

Tim Resmob Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian dua unit mobil milik Hartono.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Tim Resmob Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian dua unit mobil milik Hartono.

Tersangka yang dibekuk adalah Herman (25). Polisi menangkap Herman di rumahnya di Telukbetung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Herman adalah mantan sopir korban.

Ia menuturkan, Herman beraksi bersama tiga rekannya, yang masih buron.

"Otak pencuriannya adalah Herman," ujar Dery, Rabu (10/8/2016).

Dery mengatakan, komplotan ini mencuri dua mobil milik Hartono.

Berita Rekomendasi

Yaitu mobil Toyota Kijang Innova dan mobil Mitsubishi Strada.

Dery menerangkan, mobil Innova sudah ditemukan di rumah Herman. Sedangkan mobil Strada dibawa tiga tersangka yang kabur.

Pencurian yang dilakukan Herman dkk sudah direncanakan.

Herman yang merencanakan pencurian di rumah mantan majikannya.

Sebagai mantan sopir, kata Dery, Herman mengetahui seluk beluk rumah korban Hartono.

"Mereka masuk ke rumah korban memanjat tembok belakang rumah," ujarnya.

Dery mengatakan, Herman bertugas sebagai penunjuk arah tempat penyimpanan kunci mobil.

"Saat beraksi, Herman hanya menunggu di luar rumah korban. Ia hanya memberitahu letak kunci mobil. Tiga tersangka lainnya yang bertugas mencuri dua mobil korban," kata Dery.

Usai mendapatkan dua mobil, para tersangka melarikan diri ke rumah Herman.

Satu mobil dititipkan di rumah Herman. Satu mobil lainnya dibawa tiga tersangka untuk dijual. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas