Ajak Korban Bermain Pokemon Go, Lalu Diberi Racun Rumput
Pengakuan pelaku kepada polisi, hanya ingin memiliki handphone yang dipakai korban bermain Pokemon Go.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Muktar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Laporan anak hilang, Tafsirul Husna (11) di Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanahlaut, Kalsel, Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 05.00 Wita.
Informasi dihimpun, pengungkapan itu bermula dari penyelidikan satu keterangan saksi bahwa korban menaikki sepeda motor seusai salat di musala dekat rumahnya.
Ternyata, pembonceng itulah yang diduga melenyapkan nyawa korban. Menggendarai sepeda motor matik merek Honda Beat bernopol DA 6668 LL.
Zainal Hakim (18), santri di Pondok Pesantren di Batibati itu membawa korban berburu monster Pokemon Go di areal lokasi pertambangan tanah uruk.
Pengakuan pelaku kepada polisi, hanya ingin memiliki handphone yang dipakai korban bermain Pokemon Go.
Korban dipaksa meminum racun rumput hingga tewas.
Panik, korban dibungkus karung dan dibenamkan dalam lubang, kemudian ditutupi tanah uruk.
17 hari setelah peristiwa itu, pelaku menjual handphone korban kepada kenalannya di Kelurahan Pabahanan.
Kabagops Polres Tanahlaut, Kompol Yusriandi Yusrin, pelaku terancam kurungan penjara 20 tahun karena diduga menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.
Simak video di atas. (*)