Hukuman OC Kaligis Diperberat, Velove Vexia: Papa Syok
Menurut Velove, ayahnya tidak mendapat informasi yang jelas terkait pembacaan sidang putusan kasasi yang diajukan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) syok hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Papah sendiri syok," kata anak Kaligis, Velove Vexia di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Menurut Velove, ayahnya tidak mendapat informasi yang jelas terkait pembacaan sidang putusan kasasi yang diajukan.
"Pas putusan dari pihak Papah nggak diberitahukan, malah dibilangnya sidangnya ditunda. Ternyata ada sidang," ujarnya.
Velove sendiri menilai putusan terhadap ayahnya tidak adil. Pasalnya, kata dia, pihak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan hanya divonis penjara empat dan lima tahun.
"Aku akan bilang ini nggak adil. Hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuman tiga dan empat tahun. Aku ngerasa ada yang nggak pas gitu," tukas Velove.
Majelis hakim kasasi menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Hakim Krisna mengatakan, Kaligis adalah advokat senior dan bergelar guru besar, seharusnya menjadi panutan yang harus ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.
Menurut Krisna, hal tersebut sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat yang diatur dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara. (*)