Marinir Gadungan Todong Pelajar
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Rohman (35).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas Polsek Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Rohman (35).
Polisi meringkus Rohman di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, Rohman ditangkap karena menodong seorang pelajar berinisial MR (18).
"Tersangka mengaku sebagai anggota marinir memaksa korban menyerahkan uangnya sebesar Rp 2 juta," ujar Heru, Senin (15/8/2016).
Menurut Heru, Rohman menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api meminta korban menyerahkan uangnya.
"Tersangka mengancam akan membunuh korbannya jika tidak memberikan uangnya," ucap dia.
Rohman, tersangka perampokan yang mengaku anggota Marinir, memperdayai korbannya dengan menyuruh korban pindah rumah kontrakan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, awalnya korban MR baru mengontrak rumah di Jalan Imam Bonjol.
Pada saat itu, korban bertemu dengan Rohman yang mengaku sebagai anggota Marinir.
"Tersangka menyuruh korban pindah rumah kontrakan dan mengambil lagi uang yang sudah dibayar ke pemilik kontrakan," ujarnya.
Korban menuruti permintaan Rohman. Heru menuturkan, MR mengambil uangnya dari pemilik kontrakan dengan alasan mau cari tempat lain.
Menurut Heru, Rohman berpura-pura menemani MR mencari kontrakan.
"Di tengah jalan, tersangka menodong korban gunakan benda menyerupai senjata api memaksa korban serahkan uangnya," tutur Heru.
Karena ketakutan, MR menyerahkan uangnya sebesar Rp 2 juta ke Rohman. (*)