Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Kalsel Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Pada Rabu (17/8/2016) atau tepatnya pada hari kemerdekaan petugas mendapati info adanya transaksi narkoba di Banjar.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak sekitar 500 gram pada Rabu (17/8/20016) siang.

Meski dua orang yang diduga pelaku berisnial M (42) dan A (25) kabur, dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala BNNP Kalsel Kombes Arnowo didampingi Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Kalsel AKBP Sujono, Kamis (18/8/2016), mengungkapkan pihaknya sudah cukup lama melakukan pemantauan terhadap M ini.

Pada Rabu (17/8/2016) atau tepatnya pada hari kemerdekaan petugas mendapati info adanya transaksi narkoba di Desa Guntung Ujung RT1 RW 1 Gambut, Kabupaten Banjar.

Dan kemudian sekitar pukul 11:45 Wita, terlihat M dan A melintas di lokasi dengan mobil Honda Mobilio di lokasi dan yakin ada barang terlarang petugas langsung melakukan pencegatan dengan cepat.

Namun keduanya justru mau menabrak petugas. Petugas menghindar dan melempar mobil hingga mengenai kaca pintu depan bagian kiri hingga pecah.

Berita Rekomendasi

Namun pelaku terlihat melempar barang dan setelah diperiksa dengan warga ternyata sabu sekitar 50 gram.

Sebagian petugas melakukan pengejaran dan sebagian lagi bergerak ke rumah M di Jalan Golf Gang Plamboyan.

Saat itulah petugas melihat sang istri AF masuk ke sebuah warung tak jauh dari kediamanannya.

Maka petugas pun mengaamankan AF istri M dan melakukan penggeledahan ternyata ditemukan uang Rp 90 juta dan lima paket besar sabu di dalam warung.

Dari hasil peehitungan total sabu sebanyak 500 gram dan saat penggeledahan di kediaman M petugas juga menemukan enam senjata air soft gun laras panjang dan dua senjata api angin. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas