Ditangkap, Pelaku Pembakaran Lahan Berdalih Hanya Ambil Kayu
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satreksrim Polsek Pemulutan dan anggota BPBD Ogan Ilir.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Pelaku pembakaran lahan di Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satreksrim Polsek Pemulutan dan anggota BPBD Ogan Ilir, saat pelaku tengah membakar lahan.
Pelaku semula mengaku hanya membakar lahan untuk diambil kayunya. Namun, perbuatan pelaku dinilai meresahkan.
Warga mengaku kesal akibat ulah pelaku karena kerap berpindah tempat dengan dalih mengambil kayu.
Atas perbuatanya membakar lahan, pelaku terancam pidana dengan hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.(*)
Berita Rekomendasi