Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditangkap, Pelaku Pembakaran Lahan Berdalih Hanya Ambil Kayu

Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satreksrim Polsek Pemulutan dan anggota BPBD Ogan Ilir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Pelaku pembakaran lahan di Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap.

Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satreksrim Polsek Pemulutan dan anggota BPBD Ogan Ilir, saat pelaku tengah membakar lahan.

Pelaku semula mengaku hanya membakar lahan untuk diambil kayunya. Namun, perbuatan pelaku dinilai meresahkan.

Warga mengaku kesal akibat ulah pelaku karena kerap berpindah tempat dengan dalih mengambil kayu.

Atas perbuatanya membakar lahan, pelaku terancam pidana dengan hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas