Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III Ajukan Hak Interpelasi soal Pencopotan Arcandra

Kasus dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi topik hangat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski ia telah dicopot dari jabatannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi topik hangat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski ia telah dicopot dari jabatannya.

Anggota komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyiapkan hak interpelasi atau hak bertanya kepada presiden seputar Arcandra Tahar.

Namun, sebagian anggota DPR lain menilai interpelasi tidak perlu dilakukan.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut hak interpelasi yang diusulkan anggotanya yang duduk di komisi III, Nasir Jamil tidak mewakili partai.

Namun, usulan Nasir Jamil disebut untuk membuang kecurigaan publik. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas