Komisi III Ajukan Hak Interpelasi soal Pencopotan Arcandra
Kasus dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi topik hangat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski ia telah dicopot dari jabatannya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi topik hangat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski ia telah dicopot dari jabatannya.
Anggota komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyiapkan hak interpelasi atau hak bertanya kepada presiden seputar Arcandra Tahar.
Namun, sebagian anggota DPR lain menilai interpelasi tidak perlu dilakukan.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut hak interpelasi yang diusulkan anggotanya yang duduk di komisi III, Nasir Jamil tidak mewakili partai.
Namun, usulan Nasir Jamil disebut untuk membuang kecurigaan publik. (*)
Berita Rekomendasi