MK Sidang Gugatan Gubernur DKI Jakarta
Mahkamah Konstitusi Senin pagi (22/8/2016) menggelar sidang perdana uji materi gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap undang-und
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Senin pagi (22/8/2016) menggelar sidang perdana uji materi gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap undang-undang Pilkada.
Uji materi yang digugat terkait kewajiban cuti kampanye petahana yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Sidang dipimpin majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari ketua Anwar Usman, dan anggota I Dewa Gede Palguna dan Aswanto.
Dalam sidang perdana, ketiga hakim memberi masukan kepada Basuki sebagai pemohon uji materi, terkait kewajiban cuti kampanye petahana dalam Pilkada serentak 207 untuk memperbaiki berkas permohonan.
Berita Rekomendasi