Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Sidang Gugatan Gubernur DKI Jakarta

Mahkamah Konstitusi Senin pagi (22/8/2016) menggelar sidang perdana uji materi gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap undang-und

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Senin pagi (22/8/2016) menggelar sidang perdana uji materi gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap undang-undang Pilkada.

Uji materi yang digugat terkait kewajiban cuti kampanye petahana yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Sidang dipimpin majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari ketua Anwar Usman, dan anggota I Dewa Gede Palguna dan Aswanto.

Dalam sidang perdana, ketiga hakim memberi masukan kepada Basuki sebagai pemohon uji materi, terkait kewajiban cuti kampanye petahana dalam Pilkada serentak 207 untuk memperbaiki berkas permohonan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas