Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Pergub Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan

Mereka mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam 'Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak' berunjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin, (22/8/2016).

Mereka mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Pergub tertanggal 12 Agustus 2016 itu di antaranya mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya, yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.

Para aktivis menyatakan bahwa tugas perempuan saat melahirkan dua kali lebih berat dibanding tugas laki-laki.

Terlebih, pemberian ASI tidak hanya bermanfaat kepada si ibu semata, tapi juga menjadikan penerus bangsa yang lebih sehat dan kuat. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas