Dukung Pergub Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan
Mereka mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam 'Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak' berunjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin, (22/8/2016).
Mereka mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Pergub tertanggal 12 Agustus 2016 itu di antaranya mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya, yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.
Para aktivis menyatakan bahwa tugas perempuan saat melahirkan dua kali lebih berat dibanding tugas laki-laki.
Terlebih, pemberian ASI tidak hanya bermanfaat kepada si ibu semata, tapi juga menjadikan penerus bangsa yang lebih sehat dan kuat. (*)