Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Sita Rp 4,1 Miliar dari Kasus Korupsi Pajak Bireuen

Selain uang tunai Rp 4,1 miliar, polisi juga menyita aset yang dibeli tersangka berupa tanah dan ruko di kawasan Lhokseumawe.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, akhirnya menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang tidak disetorkan ke kas negara dari PPh dan PPN Pemkab Bireuen dari tahun 2007 sampai 2010 yang melibatkan tersangka Muslem Syamaun, mantan pemegang kas Bendahara Umum Daerah Pemkab Bireuen.

Pengungkapan kasus korupsi itu Polda Aceh berhasil menyelamatkan uang Rp 4,1 miliar lebih dari rekening tersangka dengan total kerugian negara Rp 27, 6 miliar.

Selain uang tunai Rp 4,1 miliar, polisi juga menyita aset yang dibeli tersangka berupa tanah dan ruko di kawasan Lhokseumawe. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas