Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Perda, Warga di Pinggir Sungai Malili Diminta Bongkar Rumahnya

Warga tidak tahu kalau rumahnya berdiri di tanah larangan. Sebab, mereka beli tanah itu dari ketua RT setempat.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Warga yang bermukim di pinggiran sungai Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa bongkar rumah yang mereka tempati.

Bangunan rumah tersebut, melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2012 tentang garis sempadan jalan atau sungai.

"Saya tidak tahu kalau ini tanah larangan, saya hanya beli dari ketua RT. Saat itu Rp 4 juta," kata Muchtar telah membongkar rumahnya kepada TribunLutim.com, Jumat (26/8/2016).

Tercatat sekitar sepuluh rumah semi permanen terdiri dari penjual bensin dan pembuat atap rumbia, akan dibongkar paksa pemerintah kecamatan Malili atas bantuan Satpol PP jika warga tidak sukarela membongkarnya.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas