Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langgar Perda, Warga di Pinggir Sungai Malili Diminta Bongkar Rumahnya

Warga tidak tahu kalau rumahnya berdiri di tanah larangan. Sebab, mereka beli tanah itu dari ketua RT setempat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Warga yang bermukim di pinggiran sungai Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa bongkar rumah yang mereka tempati.

Bangunan rumah tersebut, melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2012 tentang garis sempadan jalan atau sungai.

"Saya tidak tahu kalau ini tanah larangan, saya hanya beli dari ketua RT. Saat itu Rp 4 juta," kata Muchtar telah membongkar rumahnya kepada TribunLutim.com, Jumat (26/8/2016).

Tercatat sekitar sepuluh rumah semi permanen terdiri dari penjual bensin dan pembuat atap rumbia, akan dibongkar paksa pemerintah kecamatan Malili atas bantuan Satpol PP jika warga tidak sukarela membongkarnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas