Polresta Surakarta Amankan 12 pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Agustus 2016
Dari 12 pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertangkap, tujuh diantaranya merupakan warga Kecamatan Jebres.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Jajaran Satuan Seserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengamankan 12 pelaku penyalahgunaan narkoba selama Agustus 2016.
Mereka diamankan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolresta Surakarta, Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan, dari 12 pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertangkap, tujuh diantaranya merupakan warga Kecamatan Jebres.
Mereka antara lain, AD alias Perot (26), AS alias The Best (24), ST alias Tiar (31), AS alias Cucu (51), IS alias SB Darmadi (49), HR alias Gendut (39) dan DW alias Gepeng (47).
Sementara lima pelaku lainnya adalah WN alias Wimbo (40) warga Tegalsari, Sawit, Boyolali; WS (36) warga Joyotakan, Serengan; AR (29) warga Joyotakan, Serengan; GN alias Gandhi (19) warga Jaten, karanganyar dan SE alias Ming Ming (44) warga Mangkubumen, Banjarsari.
“Enam pelaku di antaranya sudah kami kirimkan ke rutan (rumah tahanan) kelas I Surakarta,” kata Ari dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Surakarta, Kamis (25/8/2016).
Sementara enam pelaku lainnya masih ditahan di Polresta guna penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ari menerangkan, dari penangkapan ke 12 pelaku tersebut berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,84 gram.
Ari juga menjelaskan, bahwa 12 pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan jaringan yang berbeda.
Pihaknya sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Yang membuat kami kesulitan untuk mengungkap kasus (penyalahgunaan narkoba) ini karena mereka berasal dari jaringan yang terputus,” terang dia.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.