Sidang Korupsi E-Learning Rohul, Dua Terdakwa Tolak Didampingi Penasehat Hukum
Kedua terdakwa yang dihadirkan secara terpisah (berkas terpisah) di ruang sidang, tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Editor: Mohamad Yoenus
Terdakwa kembali meminta uang kepada Asrial uang senilai Rp 55 juta sebagai fee atas pengadaan barang untuk proyek e-learning kepada 32 sekola dasar di Rokan Hulu.
Terdakaa HM Zein selaku Kepala Dinas kemudian mengarahkan kepala sekolah dasar penerima bansos untuk membeli barang kepada Terdakawa Asrial selaku Direktur CV.Titian Gutifanola.
Setelah dana Bansos E-Learning dari Kementerian Pendidikan untuk 32 Sekolah Dasar di Rokan Hulu dicairkan, terdakwa Asrial kemudian memesan barang berupa laptop dan peralatan komputer lain kepada salah satu distributor di Bandung.
Selanjutnya, setelah barang dikirimkan kepada seluruh sekolah dan uang dicairkan, terdakawa Asrial memberikan lagi sejumlah uang kepada terdakwa sebagai fee atas proyek e-learning itu.
Atas perbuatan kedua terdakwa, negara dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengalami kerugian dalam kasus itu.
Dari Audit BPKP, dari perbuatan terdakaa HM Zein, negara mengalami kerugian senilai Rp 85 juta dan perbuatan Asrial alias Ujang selaju Direktur CV Titian Gustifanola negara mengalami kerugian Rp 357 juta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.