Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli Pidana: Tak Perlu Motif dalam Pembunuhan Berencana

Sidang kasus kopi bersianida telah berlangsung 14 kali, Sejumlah saksi ahli dihadirkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kopi bersianida telah berlangsung 14 kali, Sejumlah saksi ahli dihadirkan.

Pengacara Jessica Wongso sempat mengatakan keterangan ahli yang didatangkan JPU justru menguntungkan posisi Jessica.

Ini merujuk pada keterangan Natalia Widiasih, psikiater forensik. Menurut Otto, Natalia mengungkap keterangan bahwa Jessica tak punya motif membunuh Mirna.

Namun dalam persidangan Kamis lalu (25/8/2016), ahli hukum pidana yang didatangkan JPU secara terang benderang menyebut bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidaklah memerlukan motif.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas