Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Kotabaru
Usai membacakan eksepsi, penasehat hukum menghadirkan saksi ahli dokter Wiwid Cahayawati.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa Irhami Ridjani mantan Bupati Kotabaru di PN Banjarmasin, Selasa (30/8/2016), ternyata tak hanya materi eksepsi dari pihak terdakwa dalam hal ini dibacakan oleh kuasa hukum Sabri Noor Herman.
Usai membacakan eksepsi, penasehat hukum menghadirkan saksi ahli dokter Wiwid Cahayawati.
Dihadirkannya dokter ini guna membaca medikal checkup Irhami.
Saksi ahli dr Wiwid mengaku pada April 2016 melakukan pemeriksaan terhadap Irhami.
Dari pemeriksaan ada benjolan di hati Irhami dan kemudian dilakukan CT Scan dan ditemukan kesimpulannya bahwa irhami menderita kanker di hati.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dokter spesialis penyakit dalam Wiwid, majelis hakim yang dipimpin Affandi SH melakukan rembuk berkenanaan putusan penangguhan penahanan yang diajukan pihak penasehat hukum Irhami.
Akhirnya memutuskan bahwa permohonan penangguhan hukum terdakwa Irhami dikabulkan.
Penasehat hukum terdakwa Sabri Noor Herman menyambut baik penetapan majelis yang menangguhkan klienya, yang memang dalam keadaa sakit.
"Memang beliau dalam keadaan sakit dan sebenarnya 16 Agustus tadi harus cek up kembali," paparnya usai sidang. (*)