Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini diduga ikut menikmati uang suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain 6 tahun penjara, Damayanti terancam denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Damayanti juga telah mengembalikan uang dan berlaku sopan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas