Perusahaan Pembakar Hutan Selain Dibekukan Harus Diekspos
Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera membekukan perusahaan-perusahaan pe
Ditulis oleh : Andi Akmal Pasluddin
TRIBUNNERS - Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera membekukan perusahaan-perusahaan pembakar hutan baik yang sudah lama maupun yang baru terjadi.
Bahkan pemerintah harus mengumumkan secara luas diseluruh media siapa saja perusahaan beserta pimpinan serta pemiliknya yang melakukan kejahatan lingkungan dengan sengaja membakar hutan.
Kejadian tahun 2015 dimana kebakaran hutan menjadi kejadian bencana paling buruk 15 tahun terakhir seharusnya menjadi bahan evaluasi ketat bagi pemerintah untuk mampu menekan angka kebakaran yang diakibatkan ulah manusia.
Namun pada kenyataannya, selama buan Agustus 2016 saja, titik panas semakin banyak terpantau dari satelit Terra dan Aqua meskipun harus didalami titik panas itu belum tentu titik api.
"Saya sejak awal tahun 2015 selalu mengingatkan kepada pemerintah diberbagai forum baik kenegaraan maupun non formal, agar masalah kebakaran ini menjadi sebuah program pengendalian utama kementerian kehutanan karena bila berhasil merupakan sebuah prestasi besar kinerja pemerintah," ucap politisi FPKS DPR RI ini.
Akmal yang juga anggota Badan Anggaran ini mengapresiasi koordinasi antar lembaga negara baik kementerian LHK, Polri, TNI, BNPB, pemda, dan semua pihak termasuk presiden untuk memberikan perhatian pada proses pengendalian kebakaran tahun 2016.
Namun begitu, lanjutnya, ia menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran ini tidak ada yang menguap sedikitpun dengan kondisi keuangan negara yang lagi sulit saat masa sekarang.
Berkenaan protes negara luar akibat asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, sebaiknya pemerintah mampu berdiplomasi kepada negara-negara tetangga untuk dapat membantu mengendalikan asap akibat kebakaran ini.
Karena hutan di Indonesia merupakan aset global penyangga oksigen bumi yang seharusnya semua pihak turut menjaga dan mempertahankan ekosistemnya.
"Saya meyakini, perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan perusak lahan ini bukan saja berasal dari dalam negeri saja. Ada juga perusahaan-perusahaan luar yang juga melakukan perusakan dan harus bertanggungjawab untuk memulihkan hutan dan lahan yang rusak," ujar Akmal.
Pada desember 2015, pemerintah mengumumkan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang dibekukan akibat membakar. Namun pengumuman itu hanya sebatas inisial dan asal provinsi.
Dari ratusan perusahaan pembakar, hanya 23 yang dijatuhi sanksi. Bahkan di Riau, kejahatan 15 perusahaan pembakar hutan tahun 2015 dihentikan.
Namun pada Agustus 2016 ini, ada upaya kapolri untuk meninjau ulang kasus penghentian perkara pembakar hutan dan lahan 15 perusahaan tersebut.
"Kami di DPR sangat mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan perusak pembakar hutan dan lahan baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Data sudah lengkap di pemerintah siapa saja pelaku pembakar hutan ini. Tinggal tindak tegas dan umumkan secara luas," tutur Andi Akmal Pasluddin.