Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Untuk kasus ini, penegak hukum mengamankan Junaidi dan beberapa lainnya. Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.

Untuk kasus ini, penegak hukum mengamankan Junaidi dan beberapa lainnya. Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang juga memusnahkan sejumlah alat pembuat sabu yang disita di Kecamatan Seruway oleh pihak BNN beberapa tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan terkumpul sejak awal tahun.

Lihat video di atas. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas