Mahasiswa Bawa Ganja Ditangkap Polisi, Rektor dan Dekan Unila Lempar Tanggung Jawab
Rektorat Universitas Lampung (Unila) maupun Dekanat FISIP Unila belum memberikan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rektorat Universitas Lampung (Unila) maupun Dekanat FISIP Unila belum memberikan sanksi, terhadap enam mahasiswa yang tertangkap membawa 1 kilogram ganja.
Rektor Unila Hasriadi Mat Akin mengatakan, rektorat telah mengirimkan surat kepada dekanat supaya memberikan sanksi.
"Kemarin, saya sudah mengirimkan surat kepada dekanat untuk langsung diproses mahasiswa tersebut," kata Hasriadi, Selasa (30/8/2016).
Sementara, Dekan FISIP Unila Agus Hadiawan mengaku belum menerima surat dari rektorat.
Menurut Agus, dekanat tidak bisa memberikan sanksi karena mahasiswa tersebut melanggar kode etik Unila.
"Tak etis dekanat yang memberikan sanksi. Yang dilanggar itu kan kode etik rektor nomor 302, ada pasalnya di situ dan yang berhak memberikan sanksi, yakni rektor," katanya.(*)