Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendesak Menkominfo Cabut Surat Edaran Tentang Tarif Interkoneksi

Menurut mereka, revisi tersebut tidak adil, karena membolehkan operator asing beroperasi tanpa membangun satelit.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSPBUMN) Strategis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Mereka menuntut Menkominfo menarik surat edarannya yang berisi tentang pengaturan tarif, yang mereka anggap tidak adil.

Melalui pimpinan aksi, Wisnu Adhi W, mereka menyampaikan peraturan itu sangat merugikan operator-operator besar yang sudah membangun satelit, dan hanya menguntungkan operator asing.

"Kita menganalisa bahwa, pak menteri (komunikasi dan informasi) gitu yah kebijakan tersebut, itu merugikan operator besar kaya Telkom dan Telkomsel. Tetapi sekaligus kebijakan tersebut menguntungkan operator-operator asing," kata Wisnu.

"Nah pak menteri membungkus ini dengan satu kalimat, bahwa ini demi penurunan tarif," tambahnya.

Selain itu, mereka juga menolak revisi peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Berita Rekomendasi

Menurut mereka, revisi tersebut tidak adil, karena membolehkan operator asing beroperasi tanpa membangun satelit.

Mereka mengawali aksi dengan berkumpul di Bundaran Patung Kuda lalu berjalan bersama menuju Gedung Kemenkominfo).

Sebagaimana diketahui, Menteri Komunikasi dan Informasi mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang interkoneksi, khususnya mengenai interkoneksi suara dan Short Message Service (SMS).

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa konsep penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi yaitu Peraturan Menteri Nomor 8/2006 yang menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi. Perhitungan biaya interkoneksi juga menggunakan metode perhitungan Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan Forward Looking. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas