BBPOM Sita Obat Keras dari Apotik
Penyitaan obat-obat keras ini, karena apotik tersebut sejak dua tahun terakhir tidak dikelola oleh pihak kompeten (Apoteker).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Atim, Dinkes dan KP2T Aceh Timur, melakukan penyitaan terhadap sejumlah jenis obat-obatan keras dari salah satu apotik di Idi Rayeuk, Kamis (1/9/2016).
Penyitaan obat-obat keras ini, karena apotik tersebut sejak dua tahun terakhir tidak dikelola oleh pihak kompeten (Apoteker), melainkan dikelola oleh pemiliknya.
Pada 20 Juli 2016, BBPOM, Dinkes dan KP2T Aceh Timur, telah menyegel obat-obatan keras di apotik ini dan meminta pemilik untuk mengurus surat izin dengan limit dua bulan. Namun, pihak pemilik tersebut tetap membuka dan menjual obat-obatan. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.