Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Siswi SMP
Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dulu membujuk korban dengan menjanjikan sejumlah uang.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Polisi menangkap kakek berusia 70 tahun karena diduga mencabuli seorang anak yang masih duduk di kelas 2 SMP.
Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kakek ini mengakui telah mencabuli anak di bawah umur di kediamannya yang berada di Desa Kujangsari, Banjar, Jawa Barat.
Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dulu membujuk korban dengan menjanjikan sejumlah uang.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke polisi. (*)
Berita Rekomendasi