Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ciduk 3 Tersangka Prostitusi Gay Online

Sebanyak 99 pria yang diantaranya adalah anak di bawah umur, menjadi korban prostitusi online kaum gay.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 99 pria yang diantaranya adalah anak di bawah umur, menjadi korban prostitusi online kaum gay.

Polisi menangkap 3 tersangka, termasuk seorang pengguna jasa prostitusi tersebut.

Polisi menahan 3 tersangka yang merupakan pengembangan dari penangkapan mucikari yang ditangkap di Bogor.

Ketiga tersangka terdiri dari 2 mucikari dan seorang pengguna jasa prostitusi online khusus kaum gay.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor 44 tentang Pornografi, dan Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas