Rahmadani Nekat Bawa 50 Gram Sabu ke Sel Pengadilan
"Berkat kesigapan petugas pengawal kejaksaan. Kita temukan seseoarang yakni R membawa barang diduga sabu," ucapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Rahmadani (34), warga Jalan Teluk Tiram Gang MPH diperiksa petugas Polresta dan Kejari Banjarmasin karena membawa sabu, Kamis (1/9/2016).
Lelaki yang baru keluar LP dalam kasus narkoba ini hanya bisa pasrah kala petugas menemukan sabu di kantong celana jeansnya, saat mau mengantarkan pisang goreng ke Alex satu terdakwa yang akan menjalani sidang.
Kasi Pidun I Wayan Wiradarma yang juga ke PN Banjarmasin menuturkan, kejadiannya sekitar pukul 13:30 Wita di ruang tahanan PN Banjarmasin mereka temukan seseorang membawa sabu.
"Berkat kesigapan petugas pengawal kejaksaan. Kita temukan seseoarang yakni R membawa barang diduga sabu," ucapnya.
Penggeledahan ini bermula daru petugas yang curiga yang bersangkutan atau R saat mau digeledah tidak mau.
Saat itu R mengaku akan mengantarkan pisang goreng kepada terdakwa A yang mau menjalani sidang TPPU.
Saat digeledah itulah ditemukan satu paket besar bubuk krist putih yang diduga sabu seberat sekitar 50 gram yang ada di kantong celana kananya denga dibungkus kantong plastik hitam
Untuk proses selanjutnya kasus ini mereka limpahkan ke Polresta Banjarnasin.
Pantaian BPost, keduanya dibawa ke Polresta.
Sementara Dani mengaku hanya mau mengantarkan pisang goreng titipan Alex.
"Aku habis mengambil sabu di Jalan Tembus Mantuil mau diantarkan ke seseorang, aku tidak kenal juga. Tiba-tiba Alex menelpon minta belikan pisang goreng," ujarnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.