Warga Sipil Tenteng Senapan Serbu, Saat Ditangkap Polisi Ngakunya untuk Berburu Burung
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 62 butir amunisi dan kaus corak loreng.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, CALANG – Jajaran Polres Aceh Jaya menangkap tiga warga sipil, karena memiliki senjata api jenis SS1.
Senjata api tersebut merupakan senapan serbu buatan PT Pindad, yang menjadi standar TNI dan Polri.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 62 butir amunisi, kaus bercorak loreng, tas ransel, dan sejumlah barang lainnya.
Mereka yang ditangkap adalah Kaprawi dan Adinur warga Aceh Besar, serta Fauzi warga Aceh Jaya.
Mereka mengaku menenteng senjata tersebut, karena sebagai pemburu berbagai jenis burung, rusa, dan harimau.
Saat penangkapan petugas sempat meminta surat kepemilikan senjata api. Namun, mereka tidak bisa menunjukkannya.
Polisi juga masih menyelidiki asal-muasal senjata serta amunisi yang mereka gunakan.(*)