Gatot Pujo Nugroho Perintahkan Kesbangpolinmas Sumut Seleksi Dana Bansos
Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Medan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9/2016).
Dalam sidang tersebut Gatot duduk di bangku paling ujung sebelah kanan, dekat penasihat hukumnya.
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi. Ada tujuh saksi yang dihadirkan.
Mereka dari Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumatera Utara.
Sidang tersebut membahas tentang korupsi dana hibah dan bantuan sosisal (bansos) untuk terdakwa Gatot Pujo Nugroho.
Satu dari tujuh orang yang menjadi saksi tersebut adalah Edy Sofian. Ia merupakan kepala Kesbangpolinmas.
"Untuk dana bantuan sosial memang kami yang seleksi. Tapi itu merupakan perintah dari Pak Gatot saat itu," katanya.(*)