Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Pujo Nugroho Perintahkan Kesbangpolinmas Sumut Seleksi Dana Bansos

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9/2016).

Dalam sidang tersebut Gatot duduk di bangku paling ujung sebelah kanan, dekat penasihat hukumnya.

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi. Ada tujuh saksi yang dihadirkan.

Mereka dari Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumatera Utara.

Sidang tersebut membahas tentang korupsi dana hibah dan bantuan sosisal (bansos) untuk terdakwa Gatot Pujo Nugroho.

Satu dari tujuh orang yang menjadi saksi tersebut adalah Edy Sofian. Ia merupakan kepala Kesbangpolinmas.

Berita Rekomendasi

"Untuk dana bantuan sosial memang kami yang seleksi. Tapi itu merupakan perintah dari Pak Gatot saat itu," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas