Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gatot Pujo Nugroho Perintahkan Kesbangpolinmas Sumut Seleksi Dana Bansos

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Medan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9/2016).

Dalam sidang tersebut Gatot duduk di bangku paling ujung sebelah kanan, dekat penasihat hukumnya.

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi. Ada tujuh saksi yang dihadirkan.

Mereka dari Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumatera Utara.

Sidang tersebut membahas tentang korupsi dana hibah dan bantuan sosisal (bansos) untuk terdakwa Gatot Pujo Nugroho.

Satu dari tujuh orang yang menjadi saksi tersebut adalah Edy Sofian. Ia merupakan kepala Kesbangpolinmas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk dana bantuan sosial memang kami yang seleksi. Tapi itu merupakan perintah dari Pak Gatot saat itu," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas