Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar, Masri Divonis Dua Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa Masri dinilai melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Masri, satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi revitalisasi perlengkapan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9/2016).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan di SMK Binaan yang bersumber dari tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa Masri dinilai melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu.

Untuk uang pengganti kerugian negara (UP), majelis hakim membebaskan terdakwa Masri karena dinilai tidak menikmati uang tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, JPU Netty Silaen menuntut terdakwa tiga tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair satu tahun.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa selain tak pernah dihukum, perlengkapan pendukung praktik yang dibeli dari CV. Mahesa Bahari sebagai pemenang lelang telah ditempatkan untuk praktik siswa di SMK Binaan Pemprov Sumut.

Majelis hakim menilai, perbuatan Masri selaku Pengguna Anggran (PA) dengan sengaja membubuhkan tanda tangannya pada proses pengadaan barang di SMK Binaan Pemprov Sumut.

'Padahal terdakwa secara sadar telah mengetahui bahwa penyedia barang yakni CV. Mahesa Bahari tidak pantas dimenangkan sebagai pemenang lelang.

Terdakwa Masri dinilai terbukti melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas