Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aniaya Anak Sendiri, Pasangan Suami-istri Divonis Penjara 5 Tahun

Usai sidang, mereka hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pasangan suami-istri divonis lima tahun penjara, terkait kasus penganiayaan anak sendiri.

Pasangan tersebut adalah Eko Muryanto dan Sutriah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak kekerasan terhadap N (11), Selasa (6/9/2016).

Usai sidang, mereka hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.

Mereka tak mau mengeluarkan sepatah kata pun, saat ditanya mengenai tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.

Eko dan Sutriah menganiaya N sejak tahun 2013. Sutriah pernah menempelkan pisau panas ke alat vital anak perempuannya itu. Peristiwa itu terjadi di dapur rumah.

Usai memarahi N, Sutriah mengambil pisau di dapur. Sutriah lalu memanaskan pisau itu di kompor. Itu hanya satu dari sekian banyak penderitaan yang dialami N.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas