Aniaya Anak Sendiri, Pasangan Suami-istri Divonis Penjara 5 Tahun
Usai sidang, mereka hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pasangan suami-istri divonis lima tahun penjara, terkait kasus penganiayaan anak sendiri.
Pasangan tersebut adalah Eko Muryanto dan Sutriah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak kekerasan terhadap N (11), Selasa (6/9/2016).
Usai sidang, mereka hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.
Mereka tak mau mengeluarkan sepatah kata pun, saat ditanya mengenai tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.
Eko dan Sutriah menganiaya N sejak tahun 2013. Sutriah pernah menempelkan pisau panas ke alat vital anak perempuannya itu. Peristiwa itu terjadi di dapur rumah.
Usai memarahi N, Sutriah mengambil pisau di dapur. Sutriah lalu memanaskan pisau itu di kompor. Itu hanya satu dari sekian banyak penderitaan yang dialami N.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.