Pedagang Unggas di Banjarmasin Enggan Gunakan Jasa Rumah Potong Basirih
Kewajiban pemotongan unggas di RPU Basirih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2011. Bahkan angkutan unggas juga dilarang masuk kota.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Murhan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sampai sekarang, sebagian pedagang unggas masih memilih memotong ayam atau bebeknya di luar Rumah Potong Unggas (RPU) Basirih.
Mereka beralasan kondisi RPU Basirih memprihatinkan. Sebagian atap bocor, aliran leding kadang macet, saluran limbah tak memadai sampai tak ada penjaganya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi, Jumat (9/9/2016) mengatakan, pembenahan akan dilakukan.
Sekarang sedang dibangun tambahan bangunan untuk menampung pemotongan di luar RPU Basirih.
Sebanyak Rp 1 miliar dari Dana Alokasi Khusus untuk membangunnya. Setelah ini selesai, tak boleh ada lagi pemotongan di luar RPU Basirih.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah mengaku sudah berdiskusi dengan sejumlah pedagang unggas.
Setelah mendengar keluhan pedagang dan melihat kondisi RPU Basirih, dia memutuskan memberi dispensasi.
Bagi yang masih memotong unggas di luar RPU Basirih dipersilahkan dulu. Namun, ini berlaku sampai RPU Basirih dibenahi. Bagi yang sudah di RPU Basirih tetap wajib di sana.
Kewajiban pemotongan unggas di RPU Basirih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2011. Bahkan angkutan unggas juga dilarang masuk kota.(*)