Ahok: Nggak Ada Urusannya dengan Izin Menko Maritim
"(Reklamasi) tidak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinya jelas dari Keppres," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan dan Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dasar pelaksanaan reklamasi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, sehingga izin dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bukan sebagai dasar kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan hanya mengkoordinir pelaksanaan reklamasi sesuai dengan koridor hukum.
"(Reklamasi) tidak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinya jelas dari Keppres," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Ahok mencontohkan, bila reklamasi di Pulau lainnya dipermasalahkan, seharusnya Pulau N milik PT Pelindo II juga menjadi persoalan. Sebab, Pulau N mengganggu jalur nelayan.
"Kok tidak ada yg ribut Pulau N? Saya tanya kok tidak ada yang ribut Pulau N? Itu dekat keramba nelayan di depan. Sekarang mereka harus mutar," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Maritim memutuskan akan melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Luhut menjelaskan, bahwa reklamasi Teluk Jakarta menjadi bagian tak terpisahkan dari konsep Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Keputusan pemerintah ini berbeda dengan keputusan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, yang memutuskan hanya tiga pulau yang boleh dilanjutkan, yakni Pulau C, D, dan N. Sementara Pulau G dan 13 pulau lain dinyatakan batal. (*)