Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begal Ditangkap Saat Jual Hasil kejahatannya

Tiga tersangka begal dijerat pasal pencurian dan kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara selama sembilan tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MERANGIN - Tanpa menunggu waktu lama, polisi dapat membekuk komplotan begal yang sangat meresahkan warga Merangin.

Saat ditangkap, pelaku sedang menjual hasil kejahatannya. Sejumlah barang bukti empat unit telepon pintar dan dua kunci sepeda motor diamankan polisi.

Tiga tersangka begal dijerat pasal pencurian dan kekerasan. Ancamannya,  hukuman penjara selama sembilan tahun.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas