Saksi: Hasil Negatif Pemeriksaan Pertama Bukti Valid
Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4).
BB 4 merupakan sampel cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan sianida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.