Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau

Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

Kedua perusahaan diduga sengaja membakar lahan dengan membuat sekat kanal untuk perkebunan kelapa sawit.

Kedua perusahaan itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, polisi belum menentukan tersangka perseorangan dan masih akan memeriksa pimpinan korporasi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas