Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau

Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

Kedua perusahaan diduga sengaja membakar lahan dengan membuat sekat kanal untuk perkebunan kelapa sawit.

Kedua perusahaan itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, polisi belum menentukan tersangka perseorangan dan masih akan memeriksa pimpinan korporasi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas