Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apotek Rakyat Akan Ditutup, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan

Menkes Nila akan memberikan waktu selama enam bulan untuk apotek rakyat yang memenuhi persyaratan tersebut, menjadi apotek biasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan menutup apotek rakyat. Itu menyusul maraknya apotek rakyat yang menjual obat ilegal dan obat palsu.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek, menyampaikannya, saat rapat koordinasi penanggulangan dan pencegahan peredaran obat ilegal dan obat palsu di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (15/9/2016).

Ia menjelaskan apotek rakyat yang melakukan penyalahgunaan ditutup berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 284/Menkes/SK/III/2007. 

Namun, menurutnya, tidak semuanya ditutup. Terutama apotek rakyat yang memenuhi syarat.

Dan, apotek rakyat yang memenuhi persyaratan tersebut diberi waktu untuk menjadi apotek biasa.

"Enam bulan tidak bisa menjadi apotek, tidak memenuhi syarat menjadi apotek, dicabut," tandasnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas