Unjuk Rasa Pendukung Kerajaan Gowa, Mereka Tuntut Perda LAD Dicabut
Mereka tak terima Bupati Gowa menjalankan fungsi sebagai Sombaya atau Raja Gowa. Sebab, sang bupati tak punya darah atau keturunan Raja Gowa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COPM, MAKASSAR - Forum Masyarakat Adat Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak pihak Pemprov) Sulsel segera mencabut Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa.
Desakan tersebut disampaikan, saat massa berunjuk rasa di halaman kantor Gunernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (15/9/2016).
Koordinator aksi, Kurniawan mengatakan, aksi itu digelar karena kegelisahan warga Gowa tentang Perda LAD nomor 05 tahun 2016 pada Bab 1, pasal 1 poin 3 tentang bupati sebagai ketua LAD.
"Artinya Bupati Adnan Purichta jalankan fungsi sebagai Sombaya atau Raja Gowa. Jelas-jelas bahwa Adnan ini tidak mempunyai darah atau keturunan dari Raja Gowa," kata Kurniawan.
Untuk itu, mereka minta agar Pemprov Sulsel, dalam hal ini Biro Hukum kantor Gubernur Sulsel, segera membuat agenda untuk mengkaji kembali LAD itu.
Kurniawan juga meminta, melalui pihak Pemprov Sulsel segera menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Perda Kabupaten Gowa, yang dinilai menginjak adat istiadat Gowa.
"Ingat bahwa kerajaan gowa sudah terbentuk sebelum Indonesia merdeka. Jadi kami meminta agar kasus ini bisa ditindaklanjuti karena kalau dibiarkan, maka adat kerajaan Gowa makin diinjak-injak," jelasnya.
Sebelum melakukan aksi di Gubernuran, massa yang terdiri dari gabungan perwakilan dari Jeneponto dan Sengkan ini juga sempat berunjuk rasa di bawah jalan layang Flyover.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.