Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Bahan Pokok
Pemerintah secara resmi menetapkan harga acuan bagi tujuh bahan pokok. Dengan harga acuan ini, pemerintah diklaim bisa lebih cepat meredam gejolak har
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan harga acuan bagi tujuh bahan pokok. Dengan harga acuan ini, pemerintah diklaim bisa lebih cepat meredam gejolak harga, baik melalui impor ataupun operasi pasar.
Harga acuan ditetapkan melalui penerbitan peraturan Menteri Perdagangan nomor 63 tahun 2015. Pemerintah pun hanya mentoleransi perbedaan harga sebesar 9%.
Jika harga lebih mahal di atas 9% dari acuan, pemerintah bisa mengimpor dan menggelar operasi pasar.
Namun, jika harga di bawah acuan, bulog akan menyerap produksi petani.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.