Tommy Soeharto Ajukan Pengampunan Pajak, Nominal Uang Tebusan jadi Rp 12,3 Triliun
Dari data Ditjen Pajak, setelah Tommy ikut tax amnesty, nominal uang tebusan Rp 12,3 triliun.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota keluarga "Cendana", Tommy Soeharto menjadi salah satu konglomerat yang mendaftarkan diri untuk mendapat pengampunan pajak atau tax amnesty.
Tommy mendaftarkan tax amnesty di Kantor Wajib Pajak Besar, Jakarta pada Kamis (15/9/2016) lalu.
Dari data Ditjen Pajak, setelah Tommy ikut tax amnesty, nominal uang tebusan Rp 12,3 triliun.
Padahal sebelum Tommy melapor dana tebusan hanya Rp 11,7 triliun. (*)
Berita Rekomendasi