Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Tim Advokat Laporkan Tiga Hakim Sidang Jessica ke KY

Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan mengatakan, para hakim tersebut melakukan pelanggaran etika dalam berperilaku saat persidangan.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (19/9/2016).

Ketiga hakim tersebut adalah majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni Kisworo (Hakim Ketua), Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea.

Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan mengatakan, para hakim tersebut melakukan pelanggaran etika dalam berperilaku saat persidangan.

"Ketika diwawancara oleh salah satu media, ketika dia dimintai klarifikasi atas laporan penasihat hukum, dia kemudian menyebutkan beberapa hal, dapat saya simpulkan ada upaya mencari popularitas yang dilakukan hakim Binsar," kata Simon di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Menurut Simon, hakim Binsar dalam wawancara itu juga menyebutkan raut muka Jessica yang tak tampak gelisah merupakan satu bukti yang menguatkan dakwaan penuntut umum. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas