Irman Gusman Diberhentikan sebagai Ketua DPD
Hanya karena uang Rp 100 juta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, kini harus menyandang status tersangka korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya karena uang Rp 100 juta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, kini harus menyandang status tersangka korupsi.
Belum cukup pil pahit yang harus ditelannya, malam tadi, Badan Kehormatan DPD memutuskan Irman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.
Keputusan ini diambil berdasarkan perintah tata tertib DPD pasal 52 serta masukan dari sejumlah pakar hukum bahwa jika berstatus tersangka, pimpinan DPD harus diberhentikan dari jabatannya.