Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irman Gusman Diberhentikan sebagai Ketua DPD

Hanya karena uang Rp 100 juta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, kini harus menyandang status tersangka korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya karena uang Rp 100 juta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, kini harus menyandang status tersangka korupsi.

Belum cukup pil pahit yang harus ditelannya, malam tadi, Badan Kehormatan DPD memutuskan Irman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.

Keputusan ini diambil berdasarkan perintah tata tertib DPD pasal 52 serta masukan dari sejumlah pakar hukum bahwa jika berstatus tersangka, pimpinan DPD harus diberhentikan dari jabatannya.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas