Hakim Pastikan Visa Ahli yang Didatangkan dari Australia
Untuk menghindari kekisruhan masalah visa yang terjadi seperti pada ahli dari pihak terdakwa Jessica sebelumnya, Professor Beng Beng Ong, sebelum sid
Tayang:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari kekisruhan masalah visa yang terjadi seperti pada ahli dari pihak terdakwa Jessica sebelumnya, Professor Beng Beng Ong, sebelum sidang ke-23 dimulai, ketua majelis hakim Kisworo mempertanyakan status visa yang digunakan ahli toksikologi forensik dari Monash University Australia, Michael Robertson.