Kejagung Serahkan Jaksa Farizal ke KPK, Diduga Terima Suap Rp 365 Juta
Pemeriksaan tersebut terkait suap Rp 365 juta yang diterimanya dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label SNI.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Farizal tiba di KPK bersama sekitar enam petugas dari Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi wartawan, Farizal hanya bisa menundukkan kepala.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ini adalah pemanggilan ulang terhadap Farizal.
Farizal mangkir dari pemanggilan pada pekan lalu di Sumatera Barat.
"Pihak Kejagung mengantarkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka proses penanganan perkara di KPK," kata Priharsa.
Terkait penahanan, Priharsa mengatakan, itu akan diputuskan penyidik apakah mengizinkan Farizal pulang atau ditahan.
Farizal sebelumnya diperiksa etik di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut terkait suap Rp 365 juta yang diterimanya dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka pada kasus tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.