Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli: Pembunuhan Berencana Tidaklah Spontan

Di sidang ke-24, pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana materiil, Profesor Masruchin Ruba'i.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sidang ke-24, pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana materiil, Profesor Masruchin Ruba'i.

Menurut Masruchin Ruba'I, pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP, pelaku memiliki waktu untuk mempersiapkan pembunuhan.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas