Ahli: Pembunuhan Berencana Tidaklah Spontan
Di sidang ke-24, pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana materiil, Profesor Masruchin Ruba'i.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sidang ke-24, pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana materiil, Profesor Masruchin Ruba'i.
Menurut Masruchin Ruba'I, pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP, pelaku memiliki waktu untuk mempersiapkan pembunuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.