Pengacara Jessica Marah, Saksi Ahlinya Disebut Pernah Terlibat Pembunuhan
Artikel ini, menurut Otto diberikan oleh Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna saat persidangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, marah kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengungkit-ungkit latar belakang ahli toksikologi, Michael David Robertson.
Di persidangan kasus pembunuhan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016), JPU mengungkap David pernah terlibat kasus pembunuhan di Amerika Serikat pada tahun 2000.
Informasi ini didapat dari artikel di salah satu media onlinehttp://www.dailymail.co.uk/article.
Artikel ini, menurut Otto diberikan oleh Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna saat persidangan.
"Saya tak tahu bagaimana cara jaksa mau mempercayai dokumen yang tidak terevaluasi. Ada saksi tadi menyatakan ini diberikan oleh Darmawan Salihin kepada jaksa," ujar Otto, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Dia mengklaim, jaksa belum memverifikasi berita ini, namun sudah disampaikan di persidangan.
Menurut dia, ini bisa menjadi penghinaan dan fitnah, kalau tidak benar. Apalagi ini kan koran tak jelas darimana.
Selain itu, dia mempertanyakan, alasan mengapa Darmawan Salihin dapat berkomunikasi dengan JPU selama di persidangan.
Dia menuding ini merupakan suatu pelanggaran.
"Harusnya jaksa memverifikasi dulu kebenaran ini. Kenapa mereka bisa berhubungan dengan Darmawan Salihin di persidangan? Ini pelanggaran. Bagaimana seorang Darmawan Salihin bisa berkomunikasi dengan jaksa di persidangan? Saya protes keras kepada Jaksa Agung. Menurut saya ini sampah," kata dia. (*)