Pria Ini Lepaskan 16 Peluru Hancurkan Kaca Mobil Musuhnya
Menurut Kapolsek Kuta ada motif dendam di balik peristiwa itu.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, KUTA – Polsek Kuta meringkus pelaku perusakan kaca mobil yang terjadi di daerah Kedonganan, Kuta, beberapa waktu lalu.
“Perusakan kaca mobil di Kedonganan pada hari Sabtu (24/9/2016) sekira pukul 20.30 Wita. Pelaku perusakan adalah I Made Sumariyatha (27) alias Dek Epek,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Senin (26/9/2016).
Polisi mengamankan airsoft gun yang digunakan oleh pelaku Dek Epek untuk merusak kaca mobil Feroza milik milik I Ketut Nevo Prayogi.
Dari keterangan Dek Epek, terdapat motif dendam. Kasus itu juga murni masalah pribadi.
“Terdapat sekira 16 lubang bekas amunisi airsoft di mobil korban. Dari kejadian ini korban menderita kerugian sekira Rp 4 juta karena kaca mobilnya rusak,” tambah Kapolsek Kuta.
Selain pistol airsoft, turut diamankan 12 butir pelor atau gotri, satu balon lampu lubang bekas tembakan, dan juga satu motor Honda Vario Nopol DK 8023 DQ.
Kasus ini masih didalami dari mana pelaku mendapatkan airsoft gun tersebut. Apakah legal atau illegal.
"Tersangka diancam Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan,"ujar Sumara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.