Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli Hukum Beda Tafsir Soal Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.

Padahal pada persidangan 25 Agustus lalu, ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengatakan pembunuhan tidak membutuhkan motif. Begitu pula dengan pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas