Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Beda Tafsir Soal Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.

Padahal pada persidangan 25 Agustus lalu, ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengatakan pembunuhan tidak membutuhkan motif. Begitu pula dengan pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas