Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Justice Collaborator Damayanti Divonis Lebih Ringan

Damayanti Wisnu Putranti diganjar vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp 500 Juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Damayanti Wisnu Putranti diganjar vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp 500 Juta.

Mantan anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan ini terbukti menerima suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat masih menjadi anggota DPR.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Keringanan diberikan kepada mantan politikus PDI-P ini KPK telah menyetujui permintaan Damayanti untuk menjadi justice collaborator.

Damayanti, dinilai telah membantu KPK menangkap pelaku lain dalam kasus suap yang menyeret sejumlah nama anggota Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas