Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Film Warkop DKI Reborn di Bioskop, Seorang Wanita Diciduk Polisi

Gara-gara merekam film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1', P (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara merekam film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1', P (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia merekam film menggunakan handphone merk Oppo saat sedang nonton di bioskop Ambarukmo Plaza pada beberapa waktu lalu. Lalu, dia mengupload di salah satu aplikasi media sosial yaitu Bigo Live. 

Atas perbuatan itu, dia diamankan di kediamannya di wilayah DKI Jakarta, pada Senin (26/9/2016) malam.

"Semalam, pelaku sudah ditangkap. Atas inisial P, perempuan, 31 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim penasihat hukum Warkop Reborn melaporkan kepada aparat kepolisian. Di laporan itu, tim penasihat hukum menduga ada perbuatan pembajakan film

"Kira-kira satu minggu yang lalu, tim pengacara dari Warkop Reborn melaporkan adanya tindakan ilegal pembajakan terhadap film yang baru saja di launching yaitu warkop reborn ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata dia.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal tentang pelanggaran hak cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan berkas perkaranya tetap bisa kita lanjutkan," tambahnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas