Sekjen DPD RI Lari Terbirit-birit Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Irman Gusman
Kesempatan tersebut dipergunakan Sudarsono untuk keluar. Secepat kilat dia berlari menuju mobilnya yang menunggu di pintu masuk KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD RI, Prof Dr Sudarsono Hardjosoekarto langsung berlari kencang menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat.
Awalnya, Sudarsono terlihat sibuk menggunakan ponselnya sekitar setengah jam di ruang lobi KPK usai diperiksa.
Rupanya dia menunggu momen agar perhatian wartawan teralihkan dan dia bisa keluar tanpa ditanya wartawan.
Saat itu, Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kesempatan tersebut dipergunakan Sudarsono untuk keluar. Secepat kilat dia berlari menuju mobilnya yang menunggu di pintu masuk KPK.
Seorang ajudannya kemudian langsung membantunya masuk ke mobil sambil berusaha keras menutup mobil.
Sayang, usahanya itu tertahan karena wartawan yang tetap berusaha mewawancarai Sudarsono.
Di dalam mobil, Sudarsono tetap tidak meladeni pertanyaan wartawan sambil sesekali mengacungkan jempolnya dan melemparkan senyum.
Tidak diketahui apa sebab Sudarsono berlari dan menghindari wartawan.
Wartawan sempat memancing Sudarsono bahwa terperiksa tidak selayaknya menghindar kalau tidak bersalah.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Sudarsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Pemeriksaan tersebut diduga untuk mengetahui tupoksi dan penghasilan Irman Gusman di DPD RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar sendiri oleh Xaveriandy dan istrinya, Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.