Abaikan Gugatan Warga Tentang Penggusuran Bukit Duri, Ini Alasan Ahok
Penggusuran tetap berlangsung meski ada dua proses gugatan hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur perkampungan di bantaran Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Penggusuran tetap berlangsung meski ada dua proses gugatan hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, tidak bisa menunggu keputusan pengadilan.
Pasalnya, pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung harus segera dilakukan untuk mengantisipasi banjir.
Proyek normalisasi Sungai Ciliwung tersebut masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Target dari proyek yang dimulai pada 2013 lalu itu, akan selesai pada akhir Desember 2016.
Berkaca dari penertiban di kawasan Kampung Pulo, Ahok enggan penertiban di Bukit Duri diundur hingga menunggu keputusan pengadilan. Sebab, proyek normalisasi akan berantakan.
"Proyek (normalisasi) itu APBN. Kalau enggak selesai bisa bayar tidak? APBN harus selesai akhir tahun ini. Persis kasus Kampung Pulo. Ingat enggak, Kampung Pulo yang berantakan?" ujar Ahok di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (28/9/2016).
"Gara-gara kita izinkan (penertiban) mundur, seminggu, dua minggu, tiga minggu. Akhirnya pas begitu mundur, hujan besar. Satu alat jatuh. Penertiban Kampung Pulo lambat," tambahnya.(*)